Iklan

,

Indeks Kanal

Dua Guru Ngaji di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila terhadap Santriwati,Warga Geruduk Ponpes Al Qona'ah

Redaktur
10/02/2024, 09:11 WIB Last Updated 2024-10-02T02:11:27Z

BEKASI| Jabar.suarana.com - Paska ratusan warga yang menggeruduk lokasi pondok pesantren serta diamankannya dua orang yang merupakan guru ngaji dan pemilik pondok pesantren Al Qona’ah di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi polisi tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka tindak asusila terhadap sejumlah santriwati.

“Perhari ini dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan. Jadi perhari malam ini sudah digelarkan menjadi tersangka. Tersangka jadi dua orang yang pertama atas nama inisial S dan satu lagi inisial MHS,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Sabtu (28/8/24) malam.

Menurutnya, hingga saat ini baru ada tiga orang korban yang melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya, Selain mengamankan para tersangka polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat perbuatan keduanya.

“Hingga perhari ini sebenarnya ada tiga, Namum kami masih tetap mendalami kalau apa bila memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data atau mungkin belum melaporkan ya kami masih mengumpulkan bukti-bukti tersebut, tapi perhari ini masih tiga orang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan modus kedua tersangka melakukan tindak asusila terhadap para korban dengan disertai paksaan dan agar korban tidak melaporkan perbuatannya tersebut ke orang lain termasuk orang tua korban.

“Korban ini masih di bawah umur kita sebut umurnya 15 tahun,” ungkapnya.

“Hasil visum sudah keluar, sudah juga menyatakan memang adanya perbuatan tersebut,” lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi itu juga menegaskan, kedua tersangka S dan MHS dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, ratusan warga menggeruduk sebuah pondok pesantren (Ponpes) Al Qona’ah yang beralamat di Kampung Jarakosta Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi lantaran diduga guru ngaji dan pemilik Ponpes telah melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwati nya.

Menurut Ernawati (32) warga yang juga masih memiliki hubungan dengan salah satu korban menuturkan kedatangan warga ke lokasi ponpes karena kesal adanya dugaan tindakan asusila di lingkungan ponpes dan meminta pihak kepolisian agar bisa segera mengamankan terduga para pelaku.

“Itu diulur-ulur terus sama pak Lurah di jaga-jagain takut warga menggeruduk juga gitu, iya lama jadinya prosesnya jadi ngeliatnya gak tahan pengen mukul aja, kasian juga kan sama korbannya juga masih dibawah umur juga kan gitu,” ujar Ernawati saat ditemui di lokasi saat ratusan warga mengepung terduga para pelaku didalam ponpes, Jumat (27/9/24) malam.

Lebih lanjut kata Ernawati, selain itu juga warga kesal karena tidak seharusnya guru ngaji dan pemilik ponpes Al Qona’ah yang juga masih memilik hubungan ayah dan anak itu mencabuli para santriwatinya yang masih dibawah umur.

“Pertama kan anak dibawah umur, juga ini kan pesantren maksudnya gitu apa lagi pengasuh pesantren bisa kaya gitu sama muridnya gitu, gak nyangka lah orangnya juga alim bangat sampai warga juga gak nyangka,” ujarnya.

  • Editor: Rizki R
  • Pewarta: Wawan Agung 


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan