Iklan

,

Indeks Kanal

Pelaku Penusukan Diduga Geng Motor Ditangkap,4 Remaja di Sukabumi Diamankan Polisi

Rizki - Suarana.com
10/01/2024, 14:35 WIB Last Updated 2024-10-01T07:35:08Z

SUKABUMI | jabar.suarana.com - 4 Remaja Laki-laki MGK (19) (19), AA (19) dan RDR (18) terpaksa berurusan dengan hukum,mereka ditangkap karena diduga melakukan penusukan kepada tiga pemuda di Sukabumi.
Berdasarkan informasi, peristiwa penusukan itu terjadi pada Minggu (29/09) pukul 01.00 WIB di Jalan R Syamsudin, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat keempat pelaku bersama 20 temannya sedang nongkrong di SDN Dewi Sartika, Kecamatan Cikole. Kemudian, mereka melihat ada sepeda motor jenis KLX yang melintas sambil menggeber-geber motornya.

Para pelaku yang merupakan anggota kelompok motor Mild bermaksud mengejar pengendara motor KLX tersebut namun tidak terkejar. Kemudian, di persimpangan jalan, motor pelaku berpapasan dengan korban.

"Pada saat di jalan berpapasan dan hampir bertabrakan dengan sepeda motor yang dipakai korban, lalu pelaku dan korban turun dari sepeda motor terjadilah cek-cok antara korban dan pelaku," kata Rita kepada awak media,01/10/2024.

Saat itu, korban memukul pelaku menggunakan helm. Kemudian pelaku membalas pukulan tersebut. Tak lama, datang teman korban untuk menolong dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku sehingga para pelaku pun melakukan penganiayaan kepada korban.

"Pelaku MGK alias G (Gibran) mengeluarkan sajam jenis pisau lalu mengayunkan sajam tersebut secara membabi buta sehingga melukai para korban dan teman pelaku," ujarnya.

Akibat peristiwa itu, tiga orang korban berinisial MRFI (19) mendapatkan luka pada lengan sebelah kiri, bahu sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam dan sobek pelipis mata sebelah kiri, korban I (24) luka pada bagian bahu kiri dan korban RY selaku teman pelaku mengalami luka sayat pada lengan sebelah kiri akibat sabetan pisau.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Jadi itu diduga pelaku merupakan kelompok motor, seperti halnya King, Tiger ada komunitasnya, itu (nama geng motornya) Mild. Mild itu satu kelompok motor yang bervariasi, baik motor matik atau apapun di situ," kata Bagus.

Dia mengatakan, kelompok motor itu merupakan alumni tiga SMA bergengsi di Kota Sukabumi. Mayoritas anggotanya masih kuliah, bekerja dan pengangguran.

Polisi mengultimatum para kelompok dan berandal motor untuk tidak mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya juga tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Imbauan kami terhadap perusuh masyarakat pengganggu Kamtibmas, kami Polres Sukabumi Kota tidak akan segan-segan atau tembak di tempat,"pungkasnya.

  • Editor : Rizki R
  • Laporan : Rinto Wahyudi




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA

Iklan