24 C
id

LSM PMPRI Desak Walikota Bandung Jaga Integritas Para Birokrat

Ketua UMum LSM PMPRI dan Sekjen 


jabar.suarana/Bandung - Mengingat tentang aturan dalam berbirokrasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian serta dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, DPP LSM PMPRI mengutarakan pendapat melalui ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Kang Joker.

Menurutnya, penentuan kebijakan terkait jabatan Eselon II di Kota Bandung harus dilaksanakan secara akuntabel , transparan dan menghindari terjadinya KKN atau transaksional. "Dengan kondisi seperti itu  diharapkan objektivitas penilaian atau meritokrasi menjadi suatu pilihan yang paling utama dengan membentuk Panitia Seleksi untuk mengisi jabatan Eselon II Kota Bandung," tutur Joker.

Semenara itu Sekjen DPP LSM PMPRI Anggi Dermawan M.Pd menyatakan bahwa duka dan kekecewaan kota Bandung beberapa tahun kebelakang terkait wanprestasi kinerja birokrat Kota Bandung. "Hal ini menjadi gambaran bahwa di Kota Bandung belum terbentuk kesadaran dalam tata kelola birokrasi yang mengedepankan prestasi dan capaian kinerja," ujar Anggi. "Sehingga ditafsirkan selama ini penentuan untuk mengisi jabatan Eselon II selalu bernostalgia dengan Suasana KKN atau titipan titipan pihak tertentu," lanjutnya lagi. . 

Berkaitan dengan hal tersebut kiranya DPRD Kota Bandung sebagai pengambil peran monitoring harus mendesak Walikota Bandung untuk membentuk Tim Paniti Seleksi Jabatan Eselon II Kota Bandung hal ini diharapkan dapat menumbuhkan suasana Birokrasi yang tidak terjebak dalam Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tutup Joker Saat dijumpai Media

LSM PMPRI juga akan memberikan dukungan dalam pengawasan terhadap Tim Pansel yang nanti akan terbentuk. *jabar.suarana/IST
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -