Biro investigasi Pertanyakan Pemberi Dana Hiibah, Salah Satunya Arifin Soedjayana dan Tim Verifikasi Yang Tidak Menjadi Tersangka
Suarajabarbandungraya/Bandung
- Sidang dugaan korupsi dana hibah yang diberikan kepada Kadin periode
tahun 2020, dengan terdakwa Indriani dan Tatan Pria Sudjana menjadi pertanyaan
dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi JPU,
Dalam sidang yang
berlangsung Senin, 8 Mei 2023 menghadirkan 3 orang saksi, yaitu eks kadis
perindag Jabar, Arifin Soedjayana, ASN DPKAD Jabar Ayi Memed dan ketua kadin
Cucu Sutara.
Saat sidang Arifin mengakui pihak Pemerintah Provinsi Jabar benar pernah
menerima pengajuan dana hibah dari Kadin Jabar yang kala itu ketua Tatan Pria
Sudjana dan telah dilakukan tahapan proses sebagaimana diatur dalam persyaratan
yang ditentukan dalam Peraturan Gubernur tentang dana hibah.
Arifin juga menuturkan mekanisme yang telah dilalui dari pengajuan berupa proposal yang ditujukan kepada Gubernur Jabar
yang selanjutnya diproses oleh Bappeda hingga verifikasi berdasarkan lingkup usulan dari
pihak pengusul dana hibah tersebut. “Karena
dari pihak Kadin Jabar, Bappeda mengusulkan
kadin Jabar terfokus pada dukungan pengembangan UMKM serta industri dan perdagangan, makanya usulan itu diproses melalui Dinas Perindag
Jabar,” terang Arifin. “Dengan mengacu pada persyaratan yang harus dipenuhi,
dari usulan hibah kadin sebesar Rp. 10, 2 miliar, disetujui dana hibah sebesar
Rp. 8, 5 miliar,” lanjutnya lagi.
Hasil verifikasi diusulkan kepada pihak DPKAD Jabar untuk
dilakukan tahap pencairan . “Sebelum dilakukan pencairan dana hibah tahun 2020,
terlebih dahulu dibuat penandatanganan NPHD dan penandatanganan pakta
integritas yang ditandatangani oleh Kadis Perindag Jabar selaku wakil
Pemerintah Provinsi Jabar dan Ketua Kadin Tatan Pria Sudjana,” jelas Arifin. “Penandatanganan
itu, diperkuat dengan foto yang dimiliki turut hadir kala itu Asisten
Perekonomian Setda Jabar dan Ketua Komisi II DPRD Jabar,” lanjutnya lagi.
Arifin juga menerangkan dalam NPHD yang sudah ditandatangani tersebut,
dari jumlah Rp. 8,55 miliar, pencairannya dilaksanakan dua tahap dimana tahap 1
sebesar Rp.5,5 miliar dan tahap 2 Rp, 3,05 miliar dan dirinya tidak pernah
bertemu Langsung dengan pihak kadin, dimana untuk verifikasi administrasi sudah
ada tim yang ditunjuk.
Berkenaan dengan pelaksanaan penggunaan dana hibah, Arifin
mengungkapkan ada yang tidak sesuai
dengan NPHD, yaitu bantuan ketahanan pangan bagi pekerja yang terdampak Covid
dari nilai yang dicantum dalam NPHD sebesar Rp.2 miliar realisasinya Rp. 1,9
miliar, bantuan untuk sekretariat Kadin
Jabar dimana di NPHD sebesar Rp. 800 juta direalisasikan sebesar Rp. 1,4 miliar
dan percepatan penanggulangan dampak pandami dari anggaran di NPHD sebesar Rp.
2,7 miliar realisasinya sebesar Rp.2,1 miliar dimana jika akan mengubah NPHD
seharusnya mengajukan adendum kepada pemberi dana hibah dalam hal ini
Pemerintah Provinsi Jabar. Faktanya hal ini tak dilakukan oleh Kadin Jabar.
“Kadin Jabar kewajiban menyerahkan laporan namun terlambat,
dimana laporan harus diserahkan selambat-lambatnya satu bulan setelah tahun
anggaran selesai, ini artinya harus selesai paling lambat 31 Desember 2021,”
kata Arifin. “Namun Kadin baru melaporkan pada 9 Pebruari 2021,” lajut Arifin.
Sementara itu mengenai
Audit investigasi yang hasilnya
karena baru keluar pada bulan Mei 2022, Arifin mengatakan dirinya tidak tahu
karena sudah pindah jabatan dari Kadis Perindag Jabar menjadi Kadis DKPP Jabar.
Ayi kemed yang menjadi saksi dalam persidangan membenarkan
adanya pencairan dana hibah kepada kadin Jabar. Dana itu masuk ke rekening BJB
Syariah atas nama kadin Jabar. Sementara Cucu Sutara mengatakan sama sekali
dirinya tidak dilibatkan dalam kegiatan hibah kadin, apalagi dirinya sempat
diberhentikan jadi pengurus kadin Jabar ketika Tantan jadi ketua
Dakwaan Tipikor
Terkait Dakwaan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah tahun 2020 atas nama Terdakwa Tatan
Pria Sudjana dan Indriani terungkap
beberapa nama Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat (Disindag Jabar). yang ada
andil dalam proses verifikasi dana hibah.
Surat Dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang perdana
perkara register nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg pada Rabu tanggal 08 Maret
2023, menyebut nama ASN dengan tugas dan fungsinya sampai tersalurkannya dana
hibah Provinsi Jabar tahun 2020 ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi
Jabar diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.975.471.296,
00 (satu miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh
satu ribu dia ratus sembilan puluh enam rupiah) sesuai Laporan sesuai Laporan
Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara
Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun 2020 yaitu Penyaluran Dana Hibah Provinsi Jawa Barat yang dihibahkan
kepada Kadin Jabar Nomor : R-07/H.VI.3/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
Beberapa nama ASN bertugas memproses permohonan dana hibah
Kadin Provinsi Jawa Barat tahun 2020
diajukan oleh Terdakwa Tatan Pria Sudjana sebesar Rp10.200.000.000,-
(sepuluh miliar dua ratus juta rupiah). Permohonan tersebut ditindaklanjuti
oleh SKPD terkait dalam hal ini adalah Disindag Provinsi Jabar dalam bentuk
Verifikasi Administratif permohonan awal dana hibah berdasarkan Surat Perintah
Nomor : 800/454/Skrt Tanggal 28 Januari 2020, yaitu:
Tim Verifikasi
Ketua : Dra Sri Endang Marwati, M.M
Anggota :
- Rinny Cempaka, S.Si. M.T,
- Tjahjatin, S.E,
- Herdiana, S.E.,M.M
- Agung Megantara Supriatna Putra, S.T.,M.A.P.
Permohonan Ketua Umum Kadin Provinsi Jabar tersebutt oleh Tim
Verifikasi dinilai secara administratif cukup, lalu diteruskan ke Bidang
Perdagangan Dalam Negeri pada Disindag Provinsi Jabar yang diketuai oleh Eem
Sujaimah, S.H.,MM dengan anggota :
- Erik
Wahyu Purwanegara SP
- M.
Khairi ZM, S.Sos.,M.E
- Ade
Yaya, SH.,MM.
- Wawan
Setyawan, S.IP
- Sri
Amelia, S.Kom, MM
- Moh.
Yusana
- Dadang
Setiawan
Dari hasil verifikasi
dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Permohonan Hibah tanggal 12 Juni
2020 Nomor 978/2759/SK.RT, ditandatangani oleh Tim Verifikasi yang intinya
menyetujui Tatan Pria Sudjana selaku pemohon dari Kadin Provinsi Jabar terverifikasi mendapatkan dana hibah sebesar
Rp8.550.000.000,00 (delapan miliar lima ratus lima puluh juta rupiah).
Tatan Pria Sudjana diancam maksimal pidana penjara selama 20
tahun sesuai Dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18
ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI
Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Jo.
Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Sidang dilanjutkan pada hari Senin tanggal 13 Maret
2023. *suarajabarbandungraya/El/Bans