Lagi Seorang Anggota DPRD Kota Sukabumi Diduga Menggelapkan Mobil
![]() |
SUKABUMI|SUARANA-Kuasa Hukum Pelapor, Dasep Rahman, mengungkap awal mula kronologi penggelapan mobil mewah anggota DPRD Kota Sukabumi.
Dasep Rahman mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat IRT digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi pada Oktober 2022 lalu kepada PT MUF (Mandiri Utama Finance.
Berdasarkan putusan bernomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb. saat itu, IRT harus membayar sebesar Rp 364.081.254.
"Ternyata di dalam perkembangan persidangan dan kita mediasi di luar persidangan itu saudara IRT berjanji akan melakukan pelunasan sebelum putusan tercapai," ujarnya, saat dihubungi awak media, kamis 18/05/2023.
Kemudian apabila tidak sanggup membayar sejumlah uang tersebut, maka objek Fidusia berupa mobil Honda Civic Turbo harus dikembalikan untuk penjualan lelang.
"Setelah keluar putusan, kita mediasi dengan kuasa hukumnya IRT di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi," ucap Dasep.
Pihak perusahaan lantas melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. IRT pun memberikan sebuah cek tabungan giro salah satu bank BUMD.
"Akhirnya dia menemui saya di kantor pengadilan negeri Sukabumi, memberikanlah cek sebesar Rp 367 juta pelunasan, ternyata cek itu kita cairkan ke bank, ceknya kosong," jelasnya.
Kemudian, pada bulan Februari 2023, IRT dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tipu gelap mobil Honda Civic Turbo.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan, tersangka terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo dengan kerugian hingga 367 Juta Rupiah.
Atas perbuatannya, Ivan dijerat Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Saat ini (tersangka) sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.
Adapun modus yang dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin pihak finance.
"Modusnya mengalihkan kendaraan (mobil) objek jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor," ungkap Yanto.
Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi. Namun saat akan pencairan, ditolak oleh pihah bank
"Saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," ucap Yanto.Sumber: tribun Jabar
Editor: Rinto Wahyudi.