Suarana.com - Dalam sebuah langkah tegas, Dewan Pers telah mengeluarkan imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 pada tanggal 20 November 2023 di Jakarta, yang menuntut para jurnalis atau wartawan yang terlibat dalam kegiatan LSM atau Ormas tertentu untuk segera mengundurkan diri dari aktivitas tersebut.
Sorotan tajam dari Dewan Pers terhadap fenomena meningkatnya jumlah wartawan yang merangkap sebagai anggota LSM atau Ormas disuarakan oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS. Dewan Pers menegaskan "praktik rangkap profesi ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang merasa tidak nyaman dan terusik oleh aktivitas LSM atau Ormas yang berkedok jurnalis".
Dalam imbauannya, Dewan Pers menyatakan bahwa meskipun hak untuk menjadi aktivis LSM atau Ormas dijamin oleh konstitusi, para jurnalis harus mampu membedakan dan memisahkan kepentingan dari kedua jenis profesi tersebut. Lebih lanjut, Dewan Pers menyarankan agar lebih baik jika wartawan itu secara sukarela mengundurkan diri dari keanggotaan LSM atau Ormas tertentu, sebagai upaya untuk menjaga kemurnian dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dewan Pers juga mengingatkan seluruh wartawan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan pers adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik juga menjadi sorotan, dengan penekanan pada independensi wartawan. Wartawan diingatkan untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Konsep independensi ditekankan sebagai memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani, tanpa campur tangan, paksaan, atau intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
Selain itu, cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik juga menjadi fokus. Wartawan diminta untuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber sebagai salah satu tindakan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Akan Lebih baik lagi, bila wartawan itu mengundurkan diri dari keanggotaan LSM atau Ormas tertentu itu demi menjaga kemurnian dan profesional dalam kegiatan Jurnalistik nya.” (seru Dewan Pers sebagaimana dikutip dari Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023).
Imbauan ini menciptakan ketegangan di kalangan wartawan, sementara Dewan Pers berupaya menjaga independensi dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Bagaimana langkah selanjutnya dari para wartawan yang terlibat dalam rangkap profesi ini, serta bagaimana masyarakat dan LSM menanggapi imbauan Dewan Pers, masih menjadi perhatian hangat di kalangan publik.
Sejumlah pihak, termasuk organisasi wartawan dan LSM, diharapkan dapat merespons imbauan Dewan Pers ini. Adanya diskusi terbuka dan dialog konstruktif diharapkan dapat memunculkan solusi untuk menjaga integritas dan independensi wartawan sekaligus memahami hak konstitusional para aktivis LSM atau Ormas. (red)