KARAWANG
NEWS
PENDIDIKAN
0
KARAWANG | Suarana.com - Kabar mengenai praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri di Kabupaten Karawang mencuat ke permukaan, memunculkan pertanyaan serius tentang kredibilitas pengawasan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora). (29/01)
Krisis Pendidikan Karawang, Bisnis Jual Beli Buku LKS Hancurkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Sekolah Negeri
Ilustrasi Biaya Tektek Bengek |
Kepala Dinas Pendidikan, H. Cecep Mulyana M.Pd, secara tegas menyatakan bahwa telah siap mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah menjual LKS dan buku pegangan siswa, yang seharusnya diberikan secara gratis karena disubsidi oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Saya siap buat edaran kepada para kepala Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama tidak boleh ada pungutan apapun dari orang tua siswa.” Tegasnya, Rabu (17/01/2024)
Baca Juga : LKS jadi Polemik, Plt Kadisdikpora Karawang akan keluarkan surat edaran
Baca Juga : LKS jadi Polemik, Plt Kadisdikpora Karawang akan keluarkan surat edaran
Namun, ironisnya, larangan tersebut tampaknya diabaikan oleh sejumlah sekolah. Banyak laporan dari orang tua murid yang mengadu tentang praktik pungutan di sekolah, meskipun sekolah tersebut adalah sekolah negeri.
Walau pun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan secara rinci tentang itu.
Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, sudah jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Juga dijelaskan melalui Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
Muncul pertanyaan tajam: kemana sebenarnya anggaran Dana Bantuan Operasional (BOS) dialirkan? Banyak orang tua yang menduga bahwa ada bisnis terselubung di atasnya, sehingga kepala sekolah merasa berani untuk melanggar aturan seolah-olah telah mendapat aturan dari pihak atas.
"Kami heran, ke mana pengawasan Dinas Pendidikan? Negeri ini semakin menjadi bobrok karena pungli di sekolah merajalela," ujar salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya. Senin 29/01/2024
Menghadapi skandal ini, masyarakat menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang dan pengawas pendidikan.
Pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan dana BOS dan integritas kepala sekolah menjadi sorotan utama dalam kisah ini, menunjukkan bahwa reformasi mendalam dalam sistem pendidikan Kabupaten Karawang mungkin sangat dibutuhkan.Walau pun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan secara rinci tentang itu.
Sementara itu Wartawan mencoba komfirmasi Kepala Dinas Pendidikan melalui melalui pesan WhatsApp namun belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan. (red)
Via
KARAWANG