KARAWANG | Suarana.com - Pemberitaan mengenai pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Karawang menjadi pusat perhatian publik setelah munculnya kontroversi terkait pemberian snack dan nasi kotak kepada anggota KPPS.
Sebuah tangkapan layar dari infokus memperlihatkan bahwa Pelantikaan KPPS oleh PPS mendapatkan snack dan nasi kotak/ Komsumsi (45.000/org) dan di kolom f. jelas Tercantum untuk transport KPPS Rp. 100.000/org.
Namun, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Karawang Mari Fitriana membantah adanya transport tersebut dengan menyatakan bahwa anggaran untuk konsumsi snack dan nasi kotak memang telah disiapkan. Senin (29/01/2024).
Mari Fitriana, Ketua KPU Karawang, menjelaskan, "Untuk Pelantikan KPPS, KPU Karawang menurunkan anggaran berupa konsumsi snack dan nasi box. Tidak ada transports yang disiapkan untuk itu. Sedangkan untuk Bimtek KPPS, ada transports.", katanya.
Namun, hal ini disanggah oleh hasil tangkapan layar infokus yang berhasil diambil oleh seorang anggota KPPS/PPS, Ari Ramadan . Dalam tangkapan layar tersebut terlihat jelas bahwa uang transports senilai 100 ribu rupiah.
Situasi semakin rumit ketika Akun Instagram resmi KPU RI memberikan konfirmasi bahwa "transportasi untuk pelantikan memang telah disiapkan dan didistribusikan ke KPUD Kabupaten, yang kemudian dikelola oleh PPS setiap desa dan kelurahan yang hadir". dalam komentarnya di akun resmi kpu_ri
Dengan pernyataan yang bertentangan dari KPUD Karawang dan KPU RI, muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai transparansi anggaran dan pengelolaan dana untuk keperluan pelantikan KPPS.
Dalam mengomentari perbedaan pernyataan antara KPUD dan KPU RI terkait anggaran pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Karawang,Tokoh Pemuda Ujang Rahmat turut bersuara akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran Pesta Demokrasi.
"Sudah jelas biaya pelaksanaan Pesta Demokrasi menggunakan uang rakyat, sehingga transparansi harus menjadi prinsip utama. Ini kan pesta demokrasi, nilai-nilai demokrasi seharusnya tercermin dalam ruang lingkup suasana hari ini," ujar Ujang Rahmat.
Menanggapi klaim KPU dan KPU RI, Ujang Rahmat mencatat bahwa KPU memiliki kerangka acuan, termasuk undang-undang dan peraturan PKPU, sebagai landasan formal dan sakral dalam tahapan pelantikan KPPS. Namun, ia menyayangkan kendala terkait pengelolaan konsumsi yang dianggapnya sebagai hal yang lucu.
"Sifatnya formal dan sakral, tentunya tahapan pelantikan harus terjadwal berdasarkan hasil laporan atau pengajuan dari PPK tingkat kecamatan. Namun, masalah makan siang yang telat dicairkan tambah biaya operasional seolah tidak ada padahal kan tercantum dan sudah tertulis, ini kan lucu," Pungkasnya. (Red/Anz)