Oknum Pegawai Honorer Disdukcapil Kab Sukabumi di Amankan Polisi, Terkait TPPO Yang Melibatkan Dua Korban Yang Masih di Bawah Umur
SUKABUMI|SUARANA-Oknum pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Sukabumi yang berinisial RA diringkus polisi. Dia kedapatan memalsukan identitas dua orang wanita yang masih di bawah umur, terungkapnya kenakalan RA ini bermula dari terungkapnya jaringan perdagangan orang (TPPO),yang melibatkan Dua korban yang masih dibawah umur,ada Lima lagi tersangka yang memperdagangkan orang.
"Para pelaku dalam kasus ini sebanyak enam orang dengan berbagai peranan, mulai dari S (41) sebagai perekrut, ER (50) membantu pengurusan dokumen (yang sudah) dipalsukan milik korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Selasa 13/06/2023.
Terkait RA yang merupakan pegawai honorer di Disdukcapil berperan memalsukan usia korban. Diketahui dua orang korban masih berusia 15 dan 16 tahun, keduanya asal Kabupaten Sukabumi.
"RA berperan membantu pengurusan dokumen palsu, ia dibantu oleh MY (62) dalam pengurusan dokumen, berikutnya lalu tersangka U (47) perannya membantu mengantarkan proses medical check up statusnya DPO lalu APS (54) yang memproses pemberangkatan dari Sukabumi sampai Timur Tengah, saat ini yang bersangkutan juga masih dalam pengejaran petugas," ujar Maruly.
Peranan RA dalam jejaring TPPO itu sangat vital, perannya sebagai operator Disdukcapil mempermudah proses perubahan nama dan usia korban sehingga memenuhi syarat untuk bekerja sebagai buruh migran di Arab Saudi.
Maruly menjelaskan, kedua korban sudah diberangkatkan ke Arab Saudi, setelah mendapat informasi soal itu polisi kemudian bersama Satgas TPPO Pemkab Sukabumi saat ini memproses kepulangan korban. Satu korban berusia 16 tahun berhasil dipulangkan, kini korban yang masih berusia 15 tahun masih dalam proses koordinasi sejumlah pihak.
"Korban yang berusia 16 tahun sudah kita pulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia, sementara satu lagi korban yang berusia 15 tahun masih dalam upaya kordinasi dengan instansi terkait untuk upaya pemulangan, kedua korban ini terhitung sudah 1 tahun di Arab Saudi," jelasnya.
"Untuk para pelaku diterapkan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 6 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan untuk ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.
Editor: Rinto Wahyudi.