HEADLINE
NASIONAL
NEWS
PEMILU
0
PDIP Menolak Penggunaan Sirekap dan Penundaan Tahapan Rekapitulasi KPU
Suarana.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di semua tingkatan pleno. Keputusan ini juga mencakup penolakan terhadap keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat pleno PPK.
Surat pernyataan penolakan tersebut diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP dan ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto, serta Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Politikus senior PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, membenarkan keberadaan surat penolakan tersebut.
Dalam surat tersebut, PDIP menegaskan beberapa poin penting:
Permasalahan kegagalan Sirekap dan penundaan tahapan rekapitulasi suara di tingkat PPK dianggap tidak relevan, karena kegagalan Sirekap dalam tahapan pemungutan suara di TPS dan proses rekapitulasi suara di PPK adalah dua hal yang berbeda.
PDIP menilai bahwa tidak ada alasan mendesak atau kondisi darurat yang memaksa untuk menunda tahapan rekapitulasi suara di tingkat PPK. Oleh karena itu, penundaan tersebut dianggap melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
PDIP menuntut agar proses rekapitulasi suara dilakukan secara manual, sesuai dengan ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan rekapitulasi suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel dan menggunakan sertifikat hasil penghitungan suara.
Partai ini juga meminta dilakukan audit forensik digital terhadap penggunaan Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dan hasil audit tersebut harus dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU.
Dengan demikian, PDIP menegaskan sikapnya terhadap penggunaan Sirekap dan menuntut agar KPU segera mengambil langkah yang tepat dalam menangani permasalahan ini.
Berbagai sumber
Editor : RK
Via
HEADLINE